Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Pengurusan STNK?

Sebagai bagian dari proses pembelian kendaraan baru di dealer resmi Mazda, proses pembuatan STNK akan dibantu pengurusannya. Dealer akan membantu menyiapkan beberapa dokumen seperti surat bukti impor (bagi mobil CBU) serta berkas dokumen terkait lainnya. Untuk perorangan, cukup menyertakan KTP, SIM, atau KITAS yang masih berlaku. Untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan, wajib menyertakan berkas dokumen pendirian perusahaan, keterangan domisili perusahaan, dan NPWP (*).

Setelah syarat-syarat dilengkapi, pertanyaan berikutnya yang kerap diajukan adalah, berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk pengurusan STNK? Karena kendaraan Mazda mayoritas bersifat CBU (Complete Built Up) maka waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 2-3 bulan. Waktu yang dibutuhkan akan jauh lebih lama jika customer memutuskan untuk memilih nomor khusus, karena proses yang diperlukan akan sedikit berbeda.

Namun waktu tersebut hanya merupakan estimasi saja dan aktualnya akan sangat terpengaruh kepada beberapa keadaan eksternal. Misalnya, load kerja kepolisian serta ketersediaan blanko dan surat terkait di kepolisian, proses administrasi dan approval leasing dari customer, apabila menggunakan leasing. Selain itu, cepat lambatnya proses pengurusan STNK juga mungkin tidak sama untuk seluruh wilayah Indonesia, namun akan tergantung pada kepolisian wilayah masing-masing.

Jika customer merasa proses pengurusan STNK sudah melewati waktu yang telah ditentukan atau sudah terlalu lama, customer dapat senantiasa berkomunikasi dengan dealer resmi pembelian, setiap saat.


* Informasi tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu merujuk kepada peraturan kepolisian ataupun dari instansi resmi terkait lainnya.










Thank you for subscribing to our newsletter!

You’ve been added to our mailing list and will begin receiving updates, tips and exciting deals from us.